User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk kode fp 07 atas uang muka terkait dengan penginputannya bagaimana ya terkait dengan efaktur 3.1? karena dokumen SPPB belum terbit, namun untuk uang muka nya tetap harus terbit FP nya dengan kode 07


Jawaban

kalau mau nerbitin FP 07 harus ada SPPB-nya dulu sesuai PMK-65/2021. Bisa penegasan KPP dulu ya terkait uang mukanya bisa dapat fasilitas atau tidak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J E Y T
T T L V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K F R M
 
faq/2022/01/04/000109618_1234.txt · Last modified: (external edit)