faq:2022:01:04:000109618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk kode fp 07 atas uang muka terkait dengan penginputannya bagaimana ya terkait dengan efaktur 3.1? karena dokumen SPPB belum terbit, namun untuk uang muka nya tetap harus terbit FP nya dengan kode 07
Jawaban
kalau mau nerbitin FP 07 harus ada SPPB-nya dulu sesuai PMK-65/2021. Bisa penegasan KPP dulu ya terkait uang mukanya bisa dapat fasilitas atau tidak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion