faq:2022:01:04:000109617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo saya Katar mau tanya Pak jika PT A membayar bunga pinjaman kepada induk perusahaannya yaitu PT B apakah dikenakan PPh? Jika ya brp persen? kalo kaya gini PPh 23 biasa kan ya mas/mba? meski antar Induk-Anak perusahaan pinjamannya?
Jawaban
bunga dikenai PPh pasal 23 15%. Pastikan sudah memenuhi prinsip kewajaran.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109617_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion