User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sanksi terlambat menerbitkan fp


Jawaban

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S B C B
G J E​ Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T B N I
 
faq/2022/01/04/000109480_1234.txt · Last modified: (external edit)