faq:2022:01:04:000109463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yg menyebutkan spt pph 21 masa desember wajib dilapor walau nihil
Jawaban
Tidak perlu lapor jika jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Khusus Desember walau nihil tetap lapor. (Pasal 10 ayat (2) PMK-9/PMK.03/2018)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109463_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion