faq:2022:01:04:000109440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah revaluasi utk tujuan akuntasi kena pajak final 10% juga?
Jawaban
jika tidak ada pengajuan revaluasi untuk tujuan perpajakan, tidak dikenakan 10% final. namun kembali lagi ke pasal 4 UU PPh, jika wp melakukan revaluasi dan ada penghasilan, maka dikenakan pajak di spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion