faq:2022:01:04:000109406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mislnya nih pak/bu ada karyawan yang resign di bulan April sedangkan kami sudah laporkan pphnya dari bulan jan-mar total sebesar 400rbu skrng kan saya tetap buat pph 21 yang A1 untuk dia tapi di bukti potongnya pph terhutangnya 0 jdi otomatis saya ada kelebihan byr 400 rbu itu nah kalo saya mau kompensasikan ke massa berikutnya bagaimna ya caranya ? apakah di masukan dispt induk yang kolom lebih byr atau bagaimana?
Jawaban
diisi lb di masa maret ketika wp terakhir dapat ph, jika demikian harus pembetulan spt masanya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion