User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bedanya 'Perseroan Lainnya' dengan 'Persekutuan dan Perkumpulan' ketika mendaftar NPWP untuk Badan itu apa ya Kak?


Jawaban

adanya cuma : Penjelasan pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lem

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y G D Y
R A N H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H Q F A
 
faq/2022/01/04/000109366_1234.txt · Last modified: (external edit)