faq:2022:01:04:000109364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: untuk UMKM dari tahun 2017, bila di tahun 2022 omset kami dibawah 500juta, apakah terbebas dari pph mas/mba?
Jawaban
#41A kalo WP OP sesuai UU HPP ga kena PPh. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion