User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#41Q: untuk UMKM dari tahun 2017, bila di tahun 2022 omset kami dibawah 500juta, apakah terbebas dari pph mas/mba?


Jawaban

#41A kalo WP OP sesuai UU HPP ga kena PPh. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K L A​ U
C T X D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K A K T
 
faq/2022/01/04/000109364_1234.txt · Last modified: (external edit)