faq:2022:01:04:000109254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pejabat penandatangan FP berubaha per 1 jan 2022, tapi dari KPP meminta untuk mengajukan ulang sertel. sertel wp habis akhir tahun 2022. apakah betul harus mengjuakn sertel ulang?
Jawaban
di per 24/2012 tidak ada kententuan harus mengajukan sertel lagi, sepanjang sertel masih berlaku bisa gunakan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109254_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion