faq:2022:01:03:000184669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PPN Masukannya dapat dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan yang berhubungan dengan: penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. nah ini dia sebagai pengguna jasa nya kah? jika sebagai pengguna jasa, maka bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha Freight Forwardingnya sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000184669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion