User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000184669_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah PPN Masukannya dapat dikreditkan?


Jawaban

Pajak Masukan yang berhubungan dengan: penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. nah ini dia sebagai pengguna jasa nya kah? jika sebagai pengguna jasa, maka bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha Freight Forwardingnya sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ M P Q​ Y
E V J K D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z A W K
 
faq/2022/01/03/000184669_1234.txt · Last modified: (external edit)