Tanya
: saya ingin bertanya, semisalnya di tahun 2018 saya ada menerbitkan faktur pajak, di tahun 2021 saya mengajukan restitusi sehingga sampai sekarang pun masih dalam proses pemeriksaan. faktur pajak yang saya terbitkan di tahun 2018 itu rupanya ada kesalahan sehingga pasti akan diterbitkan stp oleh pemeriksa. ketika stp nya terbit untuk sanksi administrasi nya itu akan terkena 2% (sesuai uu no 28 tahun 2007) atau 1% (sesuai UU HPP) ya?
Jawaban
jadi, STP kan terbit setelah UU CIKA berlaku, jadi ikutin sesuai UU yg saat itu berlaku (CIKA). Nah untuk perhitungan tarif di cika kan berubah tiap bulan ya mba dan terhitung mulai masa pajak berkahir, tapi untuk masa atau tahun pajak sebelum berlakunya cika, ditetapkan tarifnya dengan KMK 540/2020.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion