faq:2022:01:03:000175725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pelaporan spt op sbg staff di united nations, apakah bukan objek?
Jawaban
jd, kalau WNI bekerja di organisasi internasional dari PBB yang diatur khusus di SE-57/2009 masuknya ke non objek pajak, tapi kalau selain itu tetep termasuk objek PPh, tapi karena organisasi internasional itu bukan subjek pajak yang mana dia ga bisa potong, berarti karyawannya kemungkinan ada PPh 29 di SPT tahunan nya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000175725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion