faq:2022:01:03:000148772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika orang pribadi spln punya ruko di indonesia. apakah dipotong pph 26 atas penghasilan yg diperoleh dari hasil sewa ruko?
Jawaban
Iyaa dipotong PPh pasal 26 sebesar 20%, sepanjang memang tidak ada DGT ya. Pihak yang melakukan pemotongan wajib menyetor dan melaporkan pajak atas pemotongan tsb
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000148772_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion