faq:2022:01:03:000144177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 196/2021 pasal 21. .apakah smua wp yg ikut pps setelahnya diwajibkan melakukan pembukuan?
Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.Maksudnya aturan itu untuk WP yg sudah dpt SKET dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai UU KUP mbak. Jadi bukan berarti yang ikut PPS setelah itu jadi wajib pembukuan. Jad
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000144177_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion