User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000144177_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 196/2021 pasal 21. .apakah smua wp yg ikut pps setelahnya diwajibkan melakukan pembukuan?


Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.Maksudnya aturan itu untuk WP yg sudah dpt SKET dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai UU KUP mbak. Jadi bukan berarti yang ikut PPS setelah itu jadi wajib pembukuan. Jad

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N​ J T P
G F F L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P A Q B
 
faq/2022/01/03/000144177_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)