faq:2022:01:03:000110299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau misalnya, PPh 21 Desember tuan A, LB. Dimana jika dihitung DPT yang dia terima selama ini > LB PPh 21 Desembernya. Ini nanti gak perlu mencantumkan DTP Tuan A ini di lap realisasi kan? Karena DTP nya sudah > LB pph 21 des (?)
Jawaban
Iya karna dia tidak memanfaatkan insentif di bulan tsb kan ya, karna pph nya LB. Tidak perlu dilaporkan dalam laporan realisasi
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000110299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion