faq:2022:01:03:000109609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin, Kalau wp pembetulan pph 21 LB, kmudian LB tsb di split kompensasinya ke 2bulan lainnya yg pmbetulannya KB apa boleh?
Jawaban
harusnya ke satu masa pajak aja Mas. di espt PPh 21 juga cuma bisa milih dikompensasikan ke satu masa pajak aja. Nah kalau misal nanti masih ada LB lagi baru bisa dikompensasikan ke masa pajak yg lainnya lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000109609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion