User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000109401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dulu ikut TA. Tapi ada yg kurang diungkap. Kalo udah ikut PPS atas harta 2014 itu dilaporin di SPT ga?


Jawaban

pasal 21 ayat (2) huruf a PMK 196/2021 Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W P M D
Y O L X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C U Z F
 
faq/2022/01/03/000109401_1234.txt · Last modified: (external edit)