faq:2022:01:03:000109155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau cv th 2018-2021 pke pp 23, th 2022 sudah tarif umum itu kan pph 25 tiap bulannya nihil ya kak, itu tetep lapor spt tahunan nanti pph 25nya kehitungnya di akhir di spt tahunannya ya? atau gmn?
Jawaban
yang ditanya spt tahunan 2022.. karna 2022 sudah pake tarif umum, untuk penghitungan pph 25 tahun berjalan haruse ada angkane (PPh 25 2023 nya ga NIHIL)..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000109155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion