faq:2022:01:03:000109127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
STP untuk pembetulan spt tahunan 2017, terbitnya 2021, pake tarif bunga yang mana?
Jawaban
KMK 540 Pasal 116 PMK 18 2021 (1) Pengenaan sanksi administratif terhadap: a. surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; atau b. pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020, dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusa
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000109127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion