faq:2022:01:03:000109077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. pm yg bisa atau tidak bs dikreditkan.. 2. jasa penyedia tenaga kerja
Jawaban
1. pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika.. 2. jasa penyedia tenaga kerja sesuai 83/PMK.03/2012
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000109077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion