faq:2022:01:03:000109029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: https://twitter.com/Zleep99/status/1477896427049144324 Selamat Siang Kak @kring_pajak ,mau tanya, di versi 3.1 ini ada perubahan apa saja ya Kak ? Kemudian jika masih pakai versi 3.0 dan lancar, tidak ada kendala, apakah tetap wajib update ke versi 3.1 Kak ? Takutnya setelah update terjadi gangguan teknis. Terima Kasih mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#11A update di efaktur 3.1: Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1. Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021). Jika WP mau input data terkait hal tsb, silakan update dulu ke versi 3.1
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000109029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion