User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000109003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 8a ayat 3 UU HPP, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan. kalo jasa freight forwarding, pmnya bisa dikreditkan?


Jawaban

Berlaku 1 april 2022. Pasal tsb pm bagi yang memanfaatkan jasanya mengacu ke pmk sekarang, pmk perolehan atas penyerahan tsb tidak bisa dikreditkan

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y M Y B
O Y Y Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y L H G
 
faq/2022/01/03/000109003_1234.txt · Last modified: (external edit)