faq:2022:01:03:000108991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS. suami istri Ph/MT memiliki NPWP sendiri-sendiri, istri mau ikut PPS, harta kepemilikan sudah atasnama istri namun atas harta tersebut ada utang dan utangnya adalah utang suami bukan utang istrinya, bagaimana ?
Jawaban
dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 7 PMK 196/2021 bahwa utang yang menjadi pengurang dari nilai harta, Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion