User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ekspatriat menyewa apartemen di Indonesia dengan menggunakan PPN, apakah PPN tersebut dapat di refund?


Jawaban

terkait VAT Refund for tourist, sekarang diatur di pmk-120/2019, per-17/2019, se-27-2019. (no SE jangan disebutin) Untuk ketentuan PPN yang dapat dikembalikan ada di pasal 2 PMK-120 salah satunya barang bawaan. Lalu di pasal 7 PMK-120, salah satu yg dokumennya berupa Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). kalo sewa biasa harusnya tidak bisa

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L N R W
V W M R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V F W D
 
faq/2022/01/03/000108913_1234.txt · Last modified: (external edit)