faq:2022:01:03:000108913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ekspatriat menyewa apartemen di Indonesia dengan menggunakan PPN, apakah PPN tersebut dapat di refund?
Jawaban
terkait VAT Refund for tourist, sekarang diatur di pmk-120/2019, per-17/2019, se-27-2019. (no SE jangan disebutin) Untuk ketentuan PPN yang dapat dikembalikan ada di pasal 2 PMK-120 salah satunya barang bawaan. Lalu di pasal 7 PMK-120, salah satu yg dokumennya berupa Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). kalo sewa biasa harusnya tidak bisa
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion