faq:2022:01:03:000108880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Proses Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan (Hibah/Waris) di KPP, 15Hk, kenapa lama ya ? — apakah dasar hukumnya masih sesuai PER-30/PJ/2009? jangka waktu 3hari ya kak?
Jawaban
benar masih mengacu ke Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009 Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap; akan tetapi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion