User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Proses Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan (Hibah/Waris) di KPP, 15Hk, kenapa lama ya ? — apakah dasar hukumnya masih sesuai PER-30/PJ/2009? jangka waktu 3hari ya kak?


Jawaban

benar masih mengacu ke Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009 Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap; akan tetapi

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A F V M
Q D S B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I A​ K P
 
faq/2022/01/03/000108880_1234.txt · Last modified: (external edit)