User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalau ada SPLN menyewakan rukonya di indonesia, itu dipotong pph 26 20% (misal ga ada DGT) oleh penyewa jadinya ya? misal sewa 100jt, jadi penyewa bayar 80jt yg 20jt dipotong penyewa ya? nanti yg buat billing penyewa apakah pake subjek lain atau ttp npwp sendiri ya?


Jawaban

Betul. Misal ph bruto atas sewa yang dibayarkan ke SPLN 100 juta. Kalau tidak pakai tax treaty maka atas penghasilan sewa tadi penyewa (yg menyewa bangunan dan membayarkan penghasilan kepada SPLN) akan memotong 20% dr ph bruto (20 juta) sehingga si SPLN harusnya hanya menerima ph sebesar 80 juta setelah dipotong pajak dan akan menerima bupot PPh 26 dari pihak penyewa. Atas pemotongan tadi PPh nya disetor dilapor oleh si penyewa yang bertindak sbg pemotong, ketika buat billing pilih npwp sendiri

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L M G X
T᠎ R X N​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U I P Z
 
faq/2022/01/03/000108874_1234.txt · Last modified: (external edit)