faq:2022:01:03:000108831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami bergerak di bidang mineral (nikel) dalam UU HPP pasal 4a dihapuskan. Jadi untuk hasil tambang itu PPN nya tidak dipungut atau dibebaskan? (kalo nyari di twitter, jawabannya belom ada pmk nya. kalo sekarang udah ada belom ya?)
Jawaban
Di UU HPP memang dihapuskan dari pasal 4A yg non objek PPN. Maka tetap terutang PPN atas penyerahannya. Tapi memang belum ada aturan turunannya apakah nantinya dapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan karena bisa aja masuk di pasal 16B. Tapi karena baru berlakunya nanti mulai April 2022, jadi ditunggu aja kebijakan selanjutnya gimana. Sekarang masih tetap tidak terutang PPN sepanjang tercakup di pasal 4A UU PPN sttd UU Cika
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion