User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami bergerak di bidang mineral (nikel) dalam UU HPP pasal 4a dihapuskan. Jadi untuk hasil tambang itu PPN nya tidak dipungut atau dibebaskan? (kalo nyari di twitter, jawabannya belom ada pmk nya. kalo sekarang udah ada belom ya?)


Jawaban

Di UU HPP memang dihapuskan dari pasal 4A yg non objek PPN. Maka tetap terutang PPN atas penyerahannya. Tapi memang belum ada aturan turunannya apakah nantinya dapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan karena bisa aja masuk di pasal 16B. Tapi karena baru berlakunya nanti mulai April 2022, jadi ditunggu aja kebijakan selanjutnya gimana. Sekarang masih tetap tidak terutang PPN sepanjang tercakup di pasal 4A UU PPN sttd UU Cika

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y F Y K
T Y J G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P S W R
 
faq/2022/01/03/000108831_1234.txt · Last modified: (external edit)