faq:2022:01:03:000108830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya Tahun 2021 menggunakan perhitungan pajak PP23 Tahun 2018, yang tahun 2021 harusnya sudah berakhir penggunaan tarif tersebut. namun pada saat saya akan melaporkan DTP PP23 Masa Desember tapi keterangannya saya sudah tidak bisa menggunakan perhitungan tarif tersbut. Padahal kan masih ada sampai masa Desember 2021 untuk perhitungannya. Izin tanya mas/mba untuk laporan realisasi pph final DTP apakah error?
Jawaban
Kalo dia gak memilih, dan masih gabisa lapor, konfirm ke KPP dulu aja mba. Kemungkinan sistem salah membaca statusnya dia. Nanti bisa ditindaklanjut via sistem
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion