faq:2022:01:03:000108810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika WP TA tidak mengikuti PPS selama periodenya, lalu mengungkapkan kan dikenakan sanksi denda 200%. Untuk pembayarannya bagaimana ya?
Jawaban
ini berarti kalo gaikut PPS kebijakan 1 ya, ketentuannya kan: dikenai tambahan sanksi administrasi 200% jika DJP menemukan data/informasi yang belum diungkap dalam TA (berd. pasal 18(3) UU TA). ketika DJP temukan data/informasinya, produknya nanti SKPKB dan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 515 (Pasal 43 PMK 165/2017)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion