faq:2022:01:03:000108761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan (bukan PKP) ada penyerahan BKP berupa alat listrik dari Batam (pusat) ke Jakarta (Cabangnya), untuk perlakuan perpajakan atas WP tersebut, apakah terutang PPN atau bagaimana ya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PP 41/2021, pengeluaran BKP oleh pengusaha KB ke TLDDP terutang PPN, kecuali yg dikecualikan di pasal 54
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion