User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, perusahaan saya ada transaksi pembelian dengan supplier di Invoice tidak dipungut ppn oleh mereka saat penagihan tapi kami tetap memotong PPh 23 atas transaksi jasa tersebut. apakah mekanisme yg kami lakukan sudah sesuai?


Jawaban

transaksi jasa pemeliharaan alat dan perlengkapan. selama jasanya ada di pasal 23 UU PPh atau di PMK 141/2015, bener dikenain PPh 23. untuk PPN, coba dikonfirmasi langsung ke lawan transaksi, kalo yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean, harusnya dipungut PPN.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C H W M
L T A V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E F I N
 
faq/2022/01/03/000108708_1234.txt · Last modified: (external edit)