faq:2022:01:03:000108701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah lapor ppn nov 2021, tetapi ada salah klik utk faktur pajak masukan. jadi fp masukannya masuk ke form B3. sekarang sy mau melakukan pembetulan supaya fp masukan tsb dapat dikreditkan (masuk form B2). mohon dibantu langkah langkahnya pak ?
Jawaban
Bisa, tinggal ubah pengkreditan PM aja. Nanti buat SPT Pembetulan juga ya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/03/000108701_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion