User Tools

Site Tools


faq:2022:01:03:000108701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sudah lapor ppn nov 2021, tetapi ada salah klik utk faktur pajak masukan. jadi fp masukannya masuk ke form B3. sekarang sy mau melakukan pembetulan supaya fp masukan tsb dapat dikreditkan (masuk form B2). mohon dibantu langkah langkahnya pak ?


Jawaban

Bisa, tinggal ubah pengkreditan PM aja. Nanti buat SPT Pembetulan juga ya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ D O A L
J G G F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S F N O
 
faq/2022/01/03/000108701_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1