User Tools

Site Tools


faq:2021:12:31:000108604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q mau bertanya mengenai pph, saya ada transaksi dengan perusahaan bumn (adhi karya) untuk pph wapu sudah dibayarkan sama pihak adhi, tetapi saya baru liat mba ternyata tagihan non wapu tidak dipotong 1,5 %, berarti saya mesti bayar keseluruhan penjualannya atau yang belum dibayarkan saja yaa? ini dibulan oktober mba, kebetulan waktu dibulan oktober tsb. saya membayarkan pph23 (UMKM) 0,5%.


Jawaban

Tagihan non wapu ini maksudnya bagaimana ya? Kalau maksudnya dia total omset di oktober 100jt, dipungut wapu 1,5% dari penjualan 25jt. Berarti dia gapunya sket atau ga ngasih sket ke pemungut sehingga dipungut 1,5%. Nanti jd kredit pajak di spt tahunan. Tp kalau nunjukin sket dan tetap dipungut, bisa minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang tp tetap harus minta BPN pemungutan PP23 ke pemungut. Sisanya yg 75jt adalah transaksi dg non pemungut/pemotong, nanti dia setor sendi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S M M C
Y K T I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ L V​ X S
 
faq/2021/12/31/000108604_1234.txt · Last modified: (external edit)