User Tools

Site Tools


faq:2021:12:31:000108240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pencantuman KIR di efaktur, ketika pembelian rumah masih berlaku PMK 21, apakah saat sudah berlaku PMK 103/2021 harus melakukan penggantian faktur?


Jawaban

Maksud Pasal 13 huruf huruf d PMK 103 adalah kalau sudah dibuat faktur berdasarkan PMK 21, tidak usah dibuat penggantian Faktur Pajak hanya untuk menambahkan KIR pada kolom nama barang, karena KIR ini baru wajib untuk penyerahan setelah Agustus 2021.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S N I A
M W Z D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ Q K Q D
 
faq/2021/12/31/000108240_1234.txt · Last modified: (external edit)