faq:2021:12:31:000108240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pencantuman KIR di efaktur, ketika pembelian rumah masih berlaku PMK 21, apakah saat sudah berlaku PMK 103/2021 harus melakukan penggantian faktur?
Jawaban
Maksud Pasal 13 huruf huruf d PMK 103 adalah kalau sudah dibuat faktur berdasarkan PMK 21, tidak usah dibuat penggantian Faktur Pajak hanya untuk menambahkan KIR pada kolom nama barang, karena KIR ini baru wajib untuk penyerahan setelah Agustus 2021.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/31/000108240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion