faq:2021:12:30:000135132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
oppt pake pp 23 kalo udah lebih dari 4,8 m untuk angsuran 25 gimana?
Jawaban
bisa jelasin pasal 9 pmk-99/2018. di pasal 9 ayat (1)nya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000135132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion