faq:2021:12:30:000123033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membuat laporan laba rugi untuk keperluan SPT Tahunan dan terdapat pencatatan pendapatan Jasa Giro. Atas pendapatan Jasa Giro tsb sudah di potong PPh Final oleh bank. Saat mnentukan laba fiskal, WP koreksi negatif > sehingga mengurangi pendapatan laba WP. Apakah ada aturan dasar yg mengatur terkait hal ini?
Jawaban
dasar hukum pengisian spt tahunan badan di per 19/2014 dan lampirannya. Penghasilan final akan dikoreksi pada spt tahunan badan lampiran I, dan input penghasilan final tsb pada lamp IV
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000123033_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion