User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000123033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP membuat laporan laba rugi untuk keperluan SPT Tahunan dan terdapat pencatatan pendapatan Jasa Giro. Atas pendapatan Jasa Giro tsb sudah di potong PPh Final oleh bank. Saat mnentukan laba fiskal, WP koreksi negatif > sehingga mengurangi pendapatan laba WP. Apakah ada aturan dasar yg mengatur terkait hal ini?


Jawaban

dasar hukum pengisian spt tahunan badan di per 19/2014 dan lampirannya. Penghasilan final akan dikoreksi pada spt tahunan badan lampiran I, dan input penghasilan final tsb pada lamp IV

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y H B T
D C M S᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B T Y K
 
faq/2021/12/30/000123033_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)