User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000123032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait penerbitan voucher sbgi alat pembayaran / sbg diskon apakah ada pengenaan PPN nya? Dan adakah peraturan yg bisa menjadi acuan kami? voucher diberikan dalam rangka promosi, pengurangan harga barang diwebsite.


Jawaban

atas penyerahan voucher nya tidak dikenai ppn. yang dikenakan ppn adalah jasa pemasaran/penyelenggaran voucer nya (PMK 6/2021)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M R H F
A Y D Y X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X U E P
 
faq/2021/12/30/000123032_1234.txt · Last modified: (external edit)