faq:2021:12:30:000123032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait penerbitan voucher sbgi alat pembayaran / sbg diskon apakah ada pengenaan PPN nya? Dan adakah peraturan yg bisa menjadi acuan kami? voucher diberikan dalam rangka promosi, pengurangan harga barang diwebsite.
Jawaban
atas penyerahan voucher nya tidak dikenai ppn. yang dikenakan ppn adalah jasa pemasaran/penyelenggaran voucer nya (PMK 6/2021)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000123032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion