faq:2021:12:30:000122510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ingin mengikuti PPS tetapi sebelumnya mendapatkan sp2dk tentang bukti potong PPh yang belum dilaporkan, Apakah harus dilakukan dahulu pembetulan atas SPTnya atau boleh langsung mengikuti PPS?
Jawaban
kalau untuk SP2DK itu kan sifatnya permintaan penjelasan aja ya ke wp, dan nanti tindak lanjutnya bisa bermacam-macam, bisa saja wp akhirnya diminta menyampaikan SPT atau SPT pembetulan atau diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. sehingga perlu dilihat dulu tindaklanjut dari AR di KPP atas SP2DK tersebut seperti apa. Kalau memang WP-nya ikut PPS, sesuai pasal 8 P
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000122510_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion