faq:2021:12:30:000122166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) https://twitter.com/veraangg_g/status/1476101523599806466 Terus bgmn ya. Klo stelah kita transferkan uang pot. Pph23 ny kembali ke pemberi pekerjaan. Tapi tdk juga disetor2kan jg ke penerimaan negara dan ebupot tdk juga di keluarkan untuk kami. Ini shrsnya disetorkan 2 bln yg lalu oleh lawan trx sy.
Jawaban
iya betul, jika ditemukan data oleh DJP dan pemberi kerja ini tidak melakukan penyetoran pajak ke kas negara, maka DJP dapat menagih pajak tsb dan pemberi kerja dapat dikenai sanksi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran pajak. Sesuai ketentuan, jika ada transaksi pemotongan PPh 23, pemotong wajib memotong, membuat bupot, setor dan lapor SPT masa atas pemotongan tersebut
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000122166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion