User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000115060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya terhutang PPn sebesar 10 juta dan saya menyetorkan 12 juta, sehingga ada lebih setor sebesar 2 juta, supaya saya tidak melakukan PBK bagaimana ya?


Jawaban

bisa diinput di bagian 2b pembayaran dibayar di muka, jgn lupa dilampirkan bukti bayar dan konfirm ke AR

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B W S U
T G H J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A​ T L T
 
faq/2021/12/30/000115060_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)