faq:2021:12:30:000113559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP masukan masa mei belum dikreditkan, bisa dikreditkan? kalau ga bisa dibiayakan bisa?
Jawaban
bisa dikreditkan dengan pembetulan masa mei atau masa s.d 3 masa pajak setelahnya. Kalau gamau atau gabisa dikreditkan, bisa dibiayakan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000113559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion