User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000113555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wna dulu ada npwp, trus ke ln, blm dihapus,diterbitkan STP karena masih ada kewajiban pelaporan. gmn?


Jawaban

Sepanjang NPWP masih ada dan aktif maka kewajiban pelaporan tetap melekat, jika memang ke LN seharusnya dihapuskan terlebih dahulu NPWPnya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D A F R
G G H Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F O Z G
 
faq/2021/12/30/000113555_1234.txt · Last modified: (external edit)