faq:2021:12:30:000113555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna dulu ada npwp, trus ke ln, blm dihapus,diterbitkan STP karena masih ada kewajiban pelaporan. gmn?
Jawaban
Sepanjang NPWP masih ada dan aktif maka kewajiban pelaporan tetap melekat, jika memang ke LN seharusnya dihapuskan terlebih dahulu NPWPnya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000113555_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion