faq:2021:12:30:000108462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang , mau bertanya jika ada perbedaan sedikit nama pada npwp pegawai yg menerima Insentif pajak pph21 , apakah harus dilakukan pembetulan realisasi ? 30 Dec 2021 11:19 misal di nama aslinya IJAR PRAYOGO tapi di sistem pajak IJAR PRAYUGO apakah tetap harus melakukan pembetulan & insentif pajak nya tidak valid ? karna kami tidak tau disistem pajak nya nama yg tercantum seperti apa sehingga yg dicantumkan nama sesuai EKTP
Jawaban
sebaiknya dilakukan pembetulan ya frid kalau masih dalam jangka waktu pembetulan. dan konfirmasi ke KPP untuk teknisnya gimana karena kan jika dianggap tidak berhak maka harus setor.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion