faq:2021:12:30:000108218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sewa angkutan umum plat kuning objek ppn bukan?
Jawaban
normatif sesuai pengertian jasa angkutan umum Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108218_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion