faq:2021:12:30:000108207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba status tdk valid ktk mau submit skd spdn itu karna apa ya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 3 PER 28/2018 a. Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh; b. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Wajib Pajak telah menyampaikan: 1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak a
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108207_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion