faq:2021:12:30:000108206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak untuk PT perorangan ini kewajiban perpajakannya jadi sama dengan WP Badan atau engga?
Jawaban
PP 8 tahun 2021 pasal 1 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Jadi, PT Perorangan termasuk jenis dari PT . Untuk kewajiban perpajakannya mengikuti WP
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108206_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion