faq:2021:12:30:000108205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wp pindah alamat dalam 1 kpp, tapi tidak melakukan permohonan perubahan data, apakah ada konsekuensi/sanksi?
Jawaban
Di ketentuan sih , gak ada sanksinya ya Tapi kita tetap arahkan normatif ya , jika WP ada perubahan alamat di wilayah kerja KPP yg sama , arahkan untuk perubahan data WP . Kalau WPnya gak ajukan perubahan data , nanti paling bisa perubahan data secara jabatan . Pasal 13 ayat 7 per 04/2020 Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kep
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion