faq:2021:12:30:000108204_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya apakah bibit kelapa sawit dikenakan pemotongan pph?
Jawaban
Ada salah satu objek Pemungutan PPh 22 yakni : Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 : pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108204_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion