Tanya
ingin pembetulan SPT Tahunan, status pembayaran tidak berubah hanya melengkapi daftar harta yg belum dicantumnya di periode pajak thn lalu. Jadi misalnya total aset sehrsnya 1miliar baru dicantumkan 500juta. Jadi yang ingin dibetulkan hanya penambahan daftar harta saja. Apakah dikenakan sanksi? Sehubungan dengan adanya PPS, caranya ngejelasin gmn ya mas/mb?
Jawaban
Pasal 8 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitun
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion