User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin, utk permohonan NE WP, karena akan keluar negeri, kan nunggu 183 hari ya baru bisa ngajuin? apakah klausul di pasal 3 ayat 5 PMK 18 2021 terkait Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri perlu dilengkapi juga berarti untuk permohonan NE?


Jawaban

- Untuk Permohonan WP NE untuk pengajuannya tidak perlu menunggu 183 hari di LN terlebih dahulu baru bisa mengajukan , yg penting dia memilki niat untuk menjadi SPLN maka pd saat akan meningggalkan indonesia sudah bisa mengajukan , jelaskan normatif sesuai pasal dibawah ini : Pasal 5 ayat 2 PMK 18/2021 - Untuk Permohonan WP NE tidak perlu dilengkapi Sket WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN . Persyaratannya mengikuti ini : Pasal 5 ayat 4 PMK 18/2021 - Baru nanti WPnya jika sudah di LN

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L E M Z
X D U Z​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R S I Q
 
faq/2021/12/30/000108202_1234.txt · Last modified: (external edit)